SK STANDAR PELAYANAN DISTRANAKER MURUNG RAYA TAHUN 2025

17 Oktober 2025 03:28:50 Admin : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Editor : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

Puruk Cahu, Distranaker Murung Raya -
Dalam rangka meningkatkan kualitas mutu dan kepastian pelayanan kepada masyarakat, Distranaker Murung Raya telah menetepkan Surat Keputusan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya Nomor : 000.8.3.3/27/DISTRANAKER/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya.

Surat keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melaksanaka prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepastian layanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan antara lain :

  1. Pelayanan Okupasi Lahan Usaha;
  2. Pelayanan Pembagian SHM;
  3. Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK-1);
  4. Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (Kompetensi);
  5. Pelayanan Pendaftaran dan Pengesahan Peraturan Perusahaan;
  6. Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  7. Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
  8. Pelayanan Pengaduan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dengan ditetapkannya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian terhadap prosedur, waktu sertah hak dan kewajiban dalam setiap layanan yang Distranaker Murung Raya.

Sebagai bentuk transparansi, masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi melalui tautan berikut ini : 
bit.ly/StandarPelayananDistranakerMura